TUGAS POKOK

BPKAD Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang meliputi:

  1. Penyusunan rancangan APBD
  2. Perubahan APBD
  3. Penetapan APBD
  4. Pelaksanaan APBD
  5. Penatausahaan APBD
  6. Akuntansi keuangan dan aset daerah
  7. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  8. Pembinaan administrasi pengelolaan keuangan Kabupaten/Kota
  9. Pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)


FUNGSI

Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud BPKAD Provinsi Jawa Timur mempunyai fungsi, yaitu:

  1. Penyiapan bahan kebijakan dan pedoman penyusunan APBD
  2. Penyiapan bahan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
  3. Penyiapan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
  4. Pelaksanaan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
  5. Pelaksanaan penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD)
  6. Pelaksanaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  7. Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD)
  8. Pemrosesan usulan penunjukan pengelola Keuangan Daerah
  9. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran kas
  10. Pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah
  11. Pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
  12. Pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
  13. Pelaksanaan restitusi/pengembalian kelebihan pendapatan
  14. Penyiapan kebijakan akuntansi keuangan daerah
  15. Pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan aset daerah
  16. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  17. Penyiapan kebijakan, pedoman, pembinaan pengelolaan aset daerah
  18. Evaluasi rancangan APBD, rancangan Perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota
  19. Pembinaan pengelolaan keuangan Kabupaten/Kota
  20. Penyajian informasi keuangan dan aset daerah
  21. Pengkoordinasian pengumpulan bahan dan pemrosesan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR)
  22. Pengkoordinasian pengumpulan bahan pembiayaan daerah
  23. Pengkoordinasian dan pembinaan pengelolaan keuangan BLUD
  24. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.


Sub Bidang Sekretariat

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian
  2. Subkoordinator Keuangan
  3. Subkoordinator Penyusunan Program

 

Tugas Pokok Sekretariat

Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan.

 

Fungsi Sekretariat

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian
  3. Pengelolaan administrasi keuangan
  4. Pengelolaan administrasi perlengkapan
  5. Pengelolaan urusan rumah tangga
  6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan
  7. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang
  8. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana
  10. Pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan

Sub Bidang Anggaran

  1. Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan
  2. Sub Bidang Anggaran Belanja I
  3. Sub Bidang Anggaran Belanja II


Tugas Pokok Bidang Anggaran

  1. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penyusunan Rancangan APBD dan Perubahan APBD, Nota Keuangan, Jawaban Eksekutif dalam pengajuan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD kepada DPRD
  2. Mengkoordinasi dan memverifikasi RBA, RKA, DPA/DPPA
  3. Menyiapkan data untuk penerbitan SPD, anggaran kas
  4. menyiapkan data petunjuk teknis yang berkaitan dengan pinjaman atas nama Pemerintah Provinsi.

?

Fungsi Bidang Anggaran

  1. Pelaksanaan penyiapan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
  2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pembahasan RBA, RKA – SKPD
  3. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan Nota Keuangan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
  5. Pelaksanaan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan Jawaban Eksekutif dalam rangka penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
  6. Pelaksanaan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
  7. Pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran kas SKPD dan SKPKD
  8. Pelaksanaan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/ DPPA SKPD dan SKPKD
  9. Pelaksanaan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai pengendalian pelaksanaan APBD
  10. Pelaksanaan penyiapan informasi keuangan daerah dalam rangka penyusunan Perda APBD/Perubahan APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD/Perubahan APBD
  11. Pelaksanaan pemrosesan restitusi/pengembalian kelebihan pendapatan
  12. Pelaksanaan pemrosesan usulan penunjukan pengelola keuangan daerah
  13. Pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam rangka penyusunan anggaran
  14. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
  15. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan


Sub Bidang Perbendaharaan

  1. Sub Bidang Pengelolaan Kas
  2. Sub Bidang Perbendaharaan I
  3. Sub Bidang Perbendaharaan II


Tugas Pokok Bidang Perbendaharaan

Menyiapkan bahan pedoman teknis, melaksanakan pengelolaan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian di bidang penerimaan dan pengeluaran kas.


Fungsi Bidang Perbendaharaan

  1. Pelaksanaan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah;
  2. Pelaksanaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
  3. Verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  4. Pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian SP2D ;
  5. Verifikasi dan pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ Gaji dan Non gaji ;
  6. Pemverifikasian dan penerbitan SKPP ;
  7. Pembuatan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah ;
  8. Penyusunan laporan aliran kas;
  9. Pelaksanaan pemungutan/pemotongan, penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) ;
  10. Pengelolaan piutang dan utang daerah ;
  11. Pelaksanaan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah melalui investasi jangka pendek dalam rangka penerimaan daerah ;
  12. Pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait ;
  13. Penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas ;
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.


Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan

  1. Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Kas
  2. Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Kas
  3. Sub Bidang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

?

Tugas Pokok Bidang Akuntansi dan Pelaporan

menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan akuntansi, melaksanakan prosedur akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas dan akuntansi selain kas, rekonsiliasi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, restitusi dan pelaporan keuangan daerah dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan daerah serta pembinaan pelaporan keuangan BLUD


Fungsi Bidang Akuntansi dan Pelaporan

  1. Pelaksanaan penyusunan kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  2. Pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  3. Pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pelaporan Kinerja Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  4. Pembinaan dalam rangka pelaporan BLUD
  5. Pelaksanaan pengkoordinasian dan menyusun jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  6. Pelaksanaan penyajian Informasi Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  7. Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja
  8. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik
  9. Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas Bukti Memorial
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan


Sub Bidang Pengelolaan Aset Daerah

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan
  2. Sub Bidang Penggunaan dan Pemanfaatan serta Penghapusan dan Pemindahtanganan.

 

Tugas Pokok Pengelolaan Aset Daerah

menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan kegiatan perencanaan, penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi serta pengendalian Aset Daerah

 

Fungsi Bidang Pengelolaan Aset Daerah

  1. Penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan di bidang penyelenggaraan pengelolaan aset daerah
  2. Pelaksanaan administrasi dan akuntansi aset daerah dan pemberian izin pemakaian aset daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  3. Penyusunan perumusan kebijakan serta petunjuk pelaksanaan di bidang penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum dan tuntutan ganti rugi serta pengendalian aset daerah
  4. Pelaksanaan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan aset daerah
  5. Pemantauan pelaksanaan program dan administrasi pengelolaan aset daerah
  6. Pengumpulan bahan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan di bidang pengelolaan aset daerah
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan

Sub Bidang Bina Keuangan Kabupaten/Kota

  1. Sub Bidang Bina Keuangan Wilayah I
  2. Sub Bidang Bina Keuangan Wilayah II
  3. Sub Bidang Bina Keuangan Wilayah III


Tugas Pokok Bina Keuangan Kabupaten/Kota

menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan evaluasi serta bimbingan teknis Penyusunan APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengolahan Data Keuangan Daerah serta memfasilitasi Dana Transfer Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan memberikan pembinaan terkait dengan pemanfaatan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan dana transfer


Fungsi Bidang Bina Keuangan Kabupaten/Kota

  1. Pelaksanaan evaluasi terhadap ketaatan azas, norma, struktur anggaran dan sinkronisasi kebijakan nasional dan kebijakan pelaksanaan anggaran daerah
  2. Pelaksanaan rekomendasi kebijakan dan langkah-langkah perbaikan pengelolaan keuangan daerah
  3. Pelaksanaan penyiapan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD, Perubahan APBD, serta Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi dan konsultasi serta fasilitasi terkait dengan penyusunan APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten / Kota
  5. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten / Kota
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kabupaten/Kota
  7. Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan dana transfer kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan


konten halaman UPT Badan

Under Contrsuction

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui offidcia deserunt mollit anim id est laborum.Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum