Banjarmasin,—Menkominfo Rudiantara meminta seluruh instansi pemerintah atau badan publik untuk sunguh-sungguh melaksanakan mandat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP). Pasalnya, penyebaran informasi resmi, legal dan akurat dari instansi pemerintah di dunia maya seperti media sosial masih kalah oleh penyebaran informasi tak jelas dan informasi yang menyebarkan kebencian serta permusuhan. “Ini mendesak. Kalau insitusi resmi kerja keras untuk menyampaikan indormasi ke publik dengan baik dan sesuai UU KIP, saya yakin informasi hoaks dan ujaran kebencian tidak ada lagi di media sosial, minimal akan jauh berkurang dan akhirnya hilang,”ujar Rudiantara saat menjadi keynote speech sekaligus membuka Rakornas 9 Komisi Informasi se Indonesia di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Selasa (28/8/2018).
Dia menambahkan, merebaknya hoaks dan ujaran kebencian di masyarakat, apalagi di tahun politik saat ini, justru berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Termasuk pemerintah daerah yang tidak terbuka, kata dia, informasi yang tak jelas akurasi dan kebenarannya (hoaks) dengan penyebaran yang masif, sangat berbahaya.“Sekarang kembali ke instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, mau jadi sasaran informasi nggak benar atau tidak,”ujar Rudiantara.
Pemerintah daerah, kata dia, juga harus merangkul dan mendukung Komisi Informasi Pusat dan Daerah, untuk mendorong terwujudnya permerintahan yang terbuka kepada publik. “Harus ada sinergi dan kolaborasi dengan semangat untuk perubahan dan perbaikan kinerja pemerintahan yang berorientasi kesejahteraan rakyat,”ujarnya tegas.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gde Narayana mengakui, sampai saat ini masih banyak pemerintah daerah yang setengah hati berkolaborasi dengan komisi nformasi daerah (provinsi/kabupaten/kota). “Komitmen pemerintah pusat sudah jelas, seperti disampaikan Menkominfo. Kondisi semacam itu harus diakhiri.KI Pusat bersama kemendagri dan kemenkominfo akan mengirim surat kepada seluruh kepala daerah tentang itu,” kata Gde. (*)