Penjabat (Pj.) Gubernur Adhy Karyono dan Pimpinan DPRD Jawa Timur menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (1/7).
Penandatanganan persetujuan Raperda RPJPD 2025 - 2045 dilakukan bersama antara Pj. Gubernur Jatim dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, empat Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Sadad, Achmad Iskandar dan Istu Hari Subagio.
Raperda RPJPD 2025 - 2045 ini merupakan usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pembahasannya diawali saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rapat Paripurna pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.
Proses pembahasan Raperda melalui tahapan yang panjang, mulai dari penyusunan dokumen sejak September 2023 hingga Persetujuan Bersama Gubernur dengan DPRD Provinsi Jatim yang akan disepakati hari ini.
“Saya yakin Raperda telah berproses melalui tahapan sesuai ketentuan berlaku. Oleh karena itu ke depannya, saya optimis Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal dan tahapan sesuai peraturan dan perundangan,” ujarnya.
Dengan memperhatikan permasalahan, isu strategis dan modal dasar Provinsi Jawa Timur serta melihat potensi yang dimiliki Jatim, Adhy menyampaikan bahwa untuk 20 tahun ke depan Visi RPJPD Jatim adalah Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan. Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Untuk menciptakan integrasi, konsistensi dan sinergi, sudah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Jatim dengan RPJPN dari aspek periodesasi maupun muatannya,” kata Adhy.