Banjarmasin—Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Rudyantara menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sangat bermanfaat bagi pemerintah (badan publik) dan bagi masyarakat umum (publik). “ Apalagi di era saat ini dimana potensi disinformasi (hoaks,fakenews) lewat media sosial sangat besar,” katanya saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi se-Indonesia di Banjarmasin, Selasa (28/08/3018).
Rudyantara menambahkan, kondisi saat ini menjadikan tantangan serius bagi pengelolaan informasi publik oleh pemerintah daerah. Karenanya, kata dia, pengelolaan dan pelayanan informasi publik oleh badan-badan publik, baik yang dilakukan oleh bagian humas dan PPID harus benar-benar memahami tidak hanya regulasi tapi juga dinamika masyarakat (publik) serta perkembangan teknologi informasi. “Mindset humas dan PPID harus berubah dan berdaya, karena kalau informasi yang ilegal,tidak akurat beredar luas lewat medsos, pemerintah atau badan publik sendiri yang rugi,”kata dia.
Perkembangan zaman, kata menkominfo, mau tidak mau mengarahkan pembangunan bangsa Indonesia menuju pemerintahan yang terbuka atau open government. Tiga hal penting yang mesti dilakukan dalam konteks pengelolaan dan pelayanan informasi publik oleh pemerintah pusat dan daerah, menurut dia, yakni; transparansi,partisipasi dan aksestabilitas. “Harus mengarah kesitu. Pilihannya cuma dua, mau berubah atau orangnya yang harus diubah,” katanya tegas. (*)