Jawa Timur - Di awal Tahun 2023 Pemprov Jatim kembali meraih prestasi istimewa. Kali ini Jatim meraih Penghargaan dari Ombudsman RI dengan Predikat Kualitas Tinggi atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penghargaan berupa piagam tersebut diterima langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dari Pimpinan Pusat Ombudsmen RI Dr. Johannes Widijantoro di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, (1/2).
Gubernur Khofifah mengatakan, kehadiran Ombudsmen RI ke Jawa Timur yakni menyerahkan hasil laporan penilaian kepatuhan tahun 2022 dengan angka 79.25 atau masuk dalam kategori opini kualitas tinggi dan berada di zona hijau. Capaian penilaian kepatuhan tahun 2022 ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 75.08 kategori C dengan opini Kualitas Sedang dan berada di zona kuning.
"Allhamdulillah, berkat kerja keras tim.Pemprov Jatim kita mampu meningkatkan capaian penilaian kepatuhan di tahun 2022. Semoga capaian ini bisa menyatukan gerak langkah seluruh jajaran OPD di Lingkungan Pemprov Jatim untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.
Khofifah menambahkan, bahwa Pemprov Jatim beserta jajaran terus melakukan berbagai langkah inovasi dalam memberikan layanan publik bagi masyarakat. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat dimanapun berada.
Gubernur perempuan pertama di Jatim menyebut bahwa, proses digitalisasi menggunakan IT mendorong sekaligus mempercepat akses layanan publik di Jawa Timur. Akses informasi dan pelayanan semakin cepat, mugah dan murah sangat diharapkan oleh masyarakat.
Dicontohkannya, Dinas Pendapatan (Dispenda) Prov. Jatim yang terus mengembangkan layanan publik melalui IT yang memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di banyak tempat. Layanan yang telah ada ini diyakini mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat di Jawa Timur.
"Tidak ada pembayaran kendaraan bermotor di Jatim dari loket ke loket bahkan dari meja ke meja. Akan tetapi melalui sistem sehingga yang berjalan adalah dokumen sehingga memudahkan masyarakat. Digitalisasi ini memberikan layanan yang mudah, cepat, murah dan lebih memuaskan. Bentuk pelayanan publik inilah yang kita butuhkan di banyak titik," urainya.
Lebih lanjut dijelaskan Khofifah, sebelumnya Ombudsmen datang ke Jatim untuk menilai dan melihat perbaikan kualitas pelayanan publik lewat berbagai pencegahan mal administrasi lewat pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pusat maupun daerah.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim terus melakukan identifikasi tingkat kompetensi penyelenggara layanan, tersedianya sarana-prasarana, terpenuhinya komponen standar pelayanan, dan efektifnya pengelolaan pengaduan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Juga, membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik untuk mengidentifikasi mutu penyelenggara layanan, komponen standar pelayanan, sarana prasarana, pengelolaan pengaduan yang masih perlu dipenuhi oleh unit/satuan kerja pelayanan publiknya dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih baik.
"Semoga pertemuan ini bisa mendorong kepatuhan pelaksanaan atas saran dan rekomendasi Ombudsman RI kepada para pihak terkait. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah guna perbaikan pelayanan publik di tiap wilayahnya sebagai upaya mencegah potensi terjadinya mal administrasi," pungkasnya.